Sifat dan Ciri-ciri Hukum serta Sistem
Pemerintahan Indonesia
- Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berdasarkan isinya, hukum
dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata atau hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya. Sedangkan hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana).
- · Sifat-sifat Hukum
a. Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
b. Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
- · Ciri-ciri Hukum
a. Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
b. Adanya keharusan
untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
- · Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial di mana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada
di tangan Presiden.
·
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
o
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
o
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
o
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
o
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
o
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
o
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar