Jumat, 07 November 2014

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

·         Pengertian Masyarakat

Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit, dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.

·         Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan

o   Masyarakatnya sangat dekat dengan alam
o   Kehidupan petani sangat bergantung dengan musim
o   Merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja
o   Jumlah penduduk relatif kecil dan wilayah relatif luas
o   Struktur ekonomi masyarakat dominant agraris
o   Ikatan kekeluargaan erat
o   Kontrol sosial ditentukan oleh nilai moral dan hukum internal/hukum adat
o   Proses sosial berjalan lambat
o   Penduduk berpendidikan rendah
o   Norma agama dan adat masih kuat

·         Dampak Positif dan Negatif

Dampak positif:
o   Masih terjaga nya etika dan moral masyarakat warga
o Kehidupan yang lebih damai karna kecilnya tindakan kerimnal mereka hidup dengan sederhana
Dampak negatif:
o Cari berfikir masih primitif karna mereka kurang nya wawasan ilmu, dan juga masih percaya dengan hal-hal mistis
o   Jauh dari informasi kemajuan zaman, karna kurang nya sarana dan prasarana

·         Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan

o Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
o Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Manusia individual (perorangan). Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan paham politik, perbedaan agama dan sebagainya
o Jalan pikiran rasional, menyebabkan interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
o   Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
o Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
o   Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
o  Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar

·         Dampak Positif dan Negatif

Dampak positif:
o   Masyarakat lebih maju dalam teknologi karna masyarakat akan selalu mengetahui adan mengikuti perkembangan zaman modern
o   Cara berfikir yang lebih terbuka karena banyaknya informasi yang didapatkan

Dampak negatif:
o    Rusaknya etika dan moral masyarakat karna melihat dan meniru perilaku yang tidak sesuai dengan lingkungan mereka
o   Banyak terjadi tindakan kriminal  terjadi karna masyarakat perkotaan memiliki biaya hidup yang tinggi
o   Hilang nya adat istiadat yang dimiliki setiap daerah karna masyarakt lupa akan kebudayaan ssendiri, dengan kebudayaan negara lain
o   Hilangnya rasa sosilaisi antar masyarakat




Pelapisan Sosial



Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).

·         Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,  yaitu:

Terjadi dengan Sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

Terjadi dengan Sengaja

Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

·         Macam-Macam / Jenis-Jenis Pelapisan Sosial

1.    Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2.    Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

·         Contoh Pelapisan Masyarakat  dengan memperhatikan HAM

Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

o   Variasi pendidikan, kebudayaan, umur dan hal lainnya. Variasi pendidikan akan membuat orang-orang yang memiliki pendidikan akan jauh dihormati dibandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah, selain itu orang yang lebih tua akan lebih dihormati dibandingkan dengan orang muda, serta orang yang berkebudayaan akan jauh dihargai dibandingkan yang tidak memiliki kebudayaan.
o   Dalam berorganisasi, jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan sangat dihargai dibandingkan bawahannya.
o   Pada masyarakat tradisional, mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur.









Sifat dan Ciri-ciri Hukum serta Sistem Pemerintahan Indonesia



Sifat dan Ciri-ciri Hukum serta Sistem Pemerintahan Indonesia


  • Pengertian Hukum  
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata atau hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sedangkan hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).

  • ·         Sifat-sifat Hukum
a. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b.    Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 
  • ·         Ciri-ciri Hukum
a.  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
b.    Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
  • ·         Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden.

·         Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
o   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o   Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
o   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·         Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
o   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o   Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
o   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.