Jumat, 07 November 2014

Sifat dan Ciri-ciri Hukum serta Sistem Pemerintahan Indonesia



Sifat dan Ciri-ciri Hukum serta Sistem Pemerintahan Indonesia


  • Pengertian Hukum  
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata atau hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sedangkan hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).

  • ·         Sifat-sifat Hukum
a. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b.    Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 
  • ·         Ciri-ciri Hukum
a.  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
b.    Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
  • ·         Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden.

·         Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
o   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o   Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
o   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·         Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
o   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
o   Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
o   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar